Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkini Bisnis: Buruh Soal Paket Vitamin, Dana Investor Tanijoy Diduga Raib

Reporter

image-gnews
Ilustrasi buruh. Pixabay
Ilustrasi buruh. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Senin siang hingga sore, 26 Juli 2021 dimulai dengan permintaan KSPI kepada pemerintah agar mengizinkan BPJS Kesehatan memberikan paket obat-obatan dan vitamin bagi buruh maupun masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tengah menjalani isolasi mandiri karena Covid-19.

Kemudian dana milik sejumlah investor perusahaan rintisan Tanijoy senilai lebih-kurang Rp 4,5 miliar diduga raib. Para investor dalam beberapa hari terakhir membanjiri media sosial Tanijoy untuk mempertanyakan kelanjutan proyek di perusahaan yang menghubungkan petani dan pemodal tersebut.

Selain itu, pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno atas keluhan dari Nikita Mirzani, yang akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk mendorong hotel meningkatkan standar pelayanannya. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Buruh Minta Pasien Covid-19 Isoman Dapat Obat dan Vitamin dari BPJS Kesehatan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Saiq Iqbal meminta pemerintah izinkan BPJS Kesehatan memberikan paket obat-obatan dan vitamin bagi buruh maupun masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tengah menjalani isolasi mandiri karena Covid-19. Permintaan ini menyusul langkanya obat terapi Covid-19 dan vitamin di pasaran.

“Keluarkan Perpres Darurat Covid-19 atau Permenkes bahwa BPJS Kesehatan dibenarkan memberikan vitamin dan obat bagi peserta buruh atau masyarakat peserta JKN yang sedang isolasi mandiri,” ujar Said dalam konferensi pers, Senin, 26 Juli 2021.

Said mengklaim telah berkomunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan ihwal penyaluran kebutuhan medis tersebut untuk pasien penderita virus corona yang tidak memperoleh perawatan di rumah sakit. Menurut Said, manajemen menjawab bahwa instansi tidak berwenang membiayai obat-obatan maupun vitamin untuk pasien isolasi mandiri karena tidak ada payung hukumnya.

Karena itu, Said pun langsung menghubungi Kementerian Kesehatan untuk mempertimbangkan kebijakan yang menyoal pendistribusikan kebutuhan medis ini. Namun, pesan dari Said belum memperoleh tanggapan.

Said berharap pemerintah lebih responsif untuk mencegah risiko kematian bagi pasien Covid-19 yang tengah menjalani karantina di rumah. “Apalagi kan sudah terbukti nyari obat susah,” ujar Said.

Baca berita selengkapnya di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

4 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

5 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

11 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

12 jam lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

13 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

14 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

15 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

16 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

1 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

1 hari lalu

CEO Siloam Hospitals Group, Caroline Riady, saat ditemui di sela agenda Sysmex Indonesia CEO Forum 2024 di Raffles Hotel, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan